|
| Penggantian Pipa Penghubung SR | ||||||||||||||||||
P E N G U M U M A N No. 000/984/436.8.1/2008
TENTANG PEMELIHARAAN / PENGGANTIAN PIPA PENGHUBUNG (SAMBUNGAN RUMAH)
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA Dalam rangka peningkatan pelayanan serta untuk pemeliharaan pipa penghubung saluran air pelanggan. Dengan ini diberitahukan bahwa akan dilakukan penggantian pipa penghubung saluran air (PE-nisasi) di pelanggan oleh PDAM Kota Surabaya yang meliputi Subzona 101 (A.Yani, Ketintang, Jetis, Karah dsk), 108 (Pagesangan, Gayungsari, Wisma Menanggal, dsk), 302 (Gembong, Kapasari, Kusuma Bangsa, dsk), 303 (Tambak Rejo, Rangkah, dsk) dan 304 (Peneleh, Sulung, dsk) dengan ketentuan sebagai berikut : · Pelaksanaan penggantian pipa penghubung (sambungan rumah) pelanggan dilaksanakan secara bertahap. · Pelanggan tidak dibebani biaya pelaksanaan penggantian pipa penghubung (sambungan rumah) pelanggan (GRATIS). · Pipa penghubung yang akan dipasang yaitu memakai pipa PE (Poly etilen) bukan pipa galvanis. · Pelanggan dimohon membantu kelancaran pelaksanaan penggantian pipa penghubung (PE nisasi) · Pelanggan wajib menanda tangani Berita Acara tentang pelaksanaan penggantian pipa penghubung (dalam format yang disediakan oleh PDAM). · Pelaksanaan penggantian pipa penghubung (sambunganrumah) dilakukan oleh rekanan PDAM Kota Surabaya. dilengkapi dengan Surat Tugas dan identitas lengkap (Zona I PT. Pondok Pembangunan Semesta dan Zona III PT. Ganesha Jaya). · Untuk pelaksanaan pipa penghubung yang tertanam beton penutup saluran / got dan pondasi pagar yang memerlukan pembongkaran maka biaya pembongkaran / biaya rekondisi menjadi beban PDAM Kota Surabaya.
Apabila selama pelaksanaan penggantian pipa penghubung saluran diketahui ada oknum petugas memungut biaya pelaksanaan dimaksud, dimohon para pelanggan segera melapor ke Humas PDAM Kota Surabaya melalui telepon 031. 5049853 atau SMS (24 jam) nomor 081. 6509202. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
|
|
|||||||||||||||||