|
| Penggantian Meter Air | |||||||||||||||||||||
P E N G U M U M A N No. 000/986/436.8.1/2009 TENTANG PENGGANTIAN METER AIR
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA Dalam rangka peningkatan pelayanan serta untuk menjaga keakurasian penghitungan pemakaian air di pelanggan. Dengan ini diberitahukan bahwa akan dilakukan penggantian meter air di pelanggan oleh PDAM Kota Surabaya yang meliputi Subzona (Wilayah Timur) : 101 ( A. Yani, Jetis Kulon, Jemur Gayungan, Karah, ketintang, Wonokromo, dsk ) 103 ( Bendul Merisi, Gembili, Gadung, jagir, Pulo Wonokromo Wetan, Wonokromo Raya, Tales, Ubi, dsk ) 104 ( Jagir Sidosermo, Sidosermo, Kyai Abdullah, Kyai Toha, Prapen Raya, Soponyono, dsk ) 105 ( Jemur Andayani, Jemursari, Kendangsari, Jemur Wonosari, Tenggilis, Tenggilis Mejoyo, dsk ) 106 ( Delta Permai, Jemursari Raya, Prapen, Kaliwaru, Kalirungkut, Bakung, Panjangjiwo, Rungkut, dsk ) 107 ( Wonocolo, Jemur Wonosari, Jetis Wetan, Margorejo, dsk ) Subzona (Wilayah Barat) :
dengan ketentuan sebagai berikut : ▪ Penggantain meter air dilaksanakan bertahap (untuk meter air lebih dari 5 th). ▪ Pelanggan tidak dibebani biaya penggantian meter air (GRATIS). ▪ Meter air yang akan dipasang dengan kepala meter berwarna Hitam. ▪ Pelanggan dimohon membantu kelancaran penggantian meter air. ▪ Pelanggan wajib menjaga, memelihara dan mengamankan meter air. ▪ Pelanggan wajib menandatangani Berita Acara tentang posisi angka stand meter terakhir pada meter air yang lama (dalam format yang telah disediakan oleh PDAM). ▪ Pelaksanaan penggantian meter dilakukan oleh rekanan PDAM Kota Surabaya (CV. Jaya Lestari, wil. Timur dan CV. Empat Sekawan, Wil. Barat) yang dilengkapi Surat Tugas dan Identitas lengkap. ▪ Untuk meter air yang terdapat di dalam tempat meter (jedingan) sempit yang memerlukan pembongkaran saat penggantian meter, maka biaya pembongkaran / biaya rekondisi menjadi beban PDAM kota Surabaya. ▪ Apabila membuat tempat meter (jedingan) dianjurkan dengan ukuran 60 Cm x 40 Cm. Apabila selama pelaksanaan penggantian meter air diketahui ada oknum petugas memungut biaya penggantian meter, dimohon para pelanggan segera melaporkan ke Humas PDAM Kota Surabaya melalui telepon (031) 5049853 atau SMS (24 jam) Nomor : 081. 6509202. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
|
|
||||||||||||||||||||