Peraturan-
Peraturan
Bentuk
: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
: 907/MENKES/SK/VII/2002
Tentang
: SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Ditetapkan di
: Jakarta
Tanggal
: 29-07-2002
Dikeluarkan Oleh
: MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Persyaratan
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
Lampiran 1 Bakteriologis
Lampiran 1 Kimiawi
Lampiran 1 Bahan Organik
Lampiran 1 Pestisida
Lampiran 1 Disinfektan dan Hasil Sampingannya
Lampiran 1 Bahan kimia yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen.
Lampiran 1 Radioaktivitas
Lampiran 2 TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Lampiran 2 (lanjutan) TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Lampiran 2 (lanjutan) TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Lampiran 3 PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL KUALITAS AIR