| |
- Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Surabaya merupakan Perusahaan Daerah yang disahkan
menurut Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1976, tanggal 30 Maret 1976.
|
- Dikukuhkan dan disahkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur
No. 11/155/76, tanggal 6 Nopember 1976.
|
- Diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya seri C No. 4C, tanggal
23 Nopember 1976.
|
| |
|