Status Perusahaan
 
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya merupakan Perusahaan Daerah yang disahkan menurut Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1976, tanggal 30 Maret 1976.
  • Dikukuhkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 11/155/76,  tanggal 6 Nopember 1976.
  • Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya seri C No. 4C, tanggal 23 Nopember 1976.