Sinergi Terjaga Layanan Makin Jaya
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
S U R A B A Y A - Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di kantor pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, Jl Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya.
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani oleh Arief Wisnu Cahyono, Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
"Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya." ungkap Arief Wisnu Cahyono.
Kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Perumda Air Minum Surya Sembada dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di bidang perdata dan tata usaha negara. Diantaranya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, peningkatan kepatuhan hukum, serta perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar. Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini," ungkap Ajie Prasetya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Perumda Surya Sembada harus memanfaatkan MoU ini dengan sebaik-baiknya untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan pencapaian target.
"Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkas Ricky Setiawan Anas.
HUMAS Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
14 Agustus 2025