PDAMOnline adalah website (situs) resmi PDAM Kota Surabaya.

Kunjungi alamat website berikut: https://www.pdam-sby.go.id

Prosedur Non Online
  1. Calon Pelanggan datang ke kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan membawa syarat pendaftaran.
  2. Berkas persyaratan diserahkan ke Loket Pendaftaran (Loket 27).
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya. Jika sudah lengkap, petugas memberikan Formulir Pendaftaran Pasang Baru kepada calon pelanggan.
  4. Calon pelanggan mengisi Formulir Pendaftaran. Jika sudah selesai, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas.
  5. Petugas memberikan Nomor Pendaftaran setelah melakukan pemeriksaan isian Formulir Pendaftaran. Selanjutnya, berkas pendaftaran diproses oleh PDAM. Calon pelanggan mendapatkan Bukti Permohonan Pasang Baru dari petugas.
  6. Petugas PDAM meninjau lokasi / persil calon pelanggan. Jika hasil survey menunjukkan adanya permasalahan sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani, maka PDAM akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada calon pelanggan mengenai hal tersebut.
  7. Jika hasil survey tidak ada permasalahan, maka petugas membuat penetapan Biaya Pemasangan, baik Sambungan Rumah maupun Sambungan Pipa -- jika memang diperlukan. PDAM mengirimkan Rencana Biaya Pemasangan kepada calon pelanggan.
  8. Calon pelanggan membayar Biaya Pasang Baru ke kantor PDAM (Loket 28, 29) sebagaimana Rencana Biaya Pemasangan yang diterimanya.
  9. Petugas melakukan pemasangan sambungan pasang baru ke lokasi / persil calon pelanggan.
Prosedur Online

Pada dasarnya, prosedur Online sama dengan prosedur Non Online. Perbedaannya:

  1. Calon pelanggan bisa mengisi Formulir Pendaftaran melalui website PDAMOnline.
    • a. Kunjungi website PDAMOnline di: www.pdam-sby.go.id.
    • b. Pilih menu: Pasang Baru.
    • c. Ikuti instruksi Layanan Pasang Baru pada halaman web yang disediakan.
    • d. Calon pelanggan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Sementara yang akan dipakai untuk melakukan monitoring status permohonan Pasang Barunya melalui website.
    • e. Komunikasi PDAM ke Calon pelanggan dilakukan lewat Telepon.
  2. Calon pelanggan datang ke PDAM pada saat menyerahkan berkas persyaratan (jika perlu) dan membayar Biaya Pasang Baru. Pemberitahuan tentang hal ini akan disampaikan melalui e-mail.
  3. Pelanggan bisa memeriksa status permohonannya setiap saat dengan membuka website PDAM Online dan membuka menu: Customer Care | Layanan | Monitoring Status.