PDAM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA RESMI UMUMKAN TARIF AIR MINUM BARU

Jumat, 30 Desember 2022
Share:
----

Dalam rangka mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air serta senantiasa memberikan pelayanan prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan, maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum, ujar Arief Wisnu Cahyono, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Dasar hukum yang melandasi harmonisasi tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungandan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur JawaTimur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas danTarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2022 tentangTarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya SembadaKotaSurabaya.

Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22%. Berdasarkan tarif air baru ini, terdapat tiga kelompok pelanggan dengan beberapa kode tarif sesuai klasifikasi sebagai berikut:

a. Lebar jalan di depan persil pelanggan;

b. Luas bangunan; c. Penggunaan persil;

d. Pemakaian listrik (daya listrik terpasang); dan

e. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Surabaya, pelanggan veteran dibebaskan dari tarif pemakaian air minum. Selain itu, pelanggan Rumah Tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m; daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2 , NJOP < 100juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis. Namun pemakaian > 30 dikenakantarif Rp2.600.

Melalui harmonisasi tarif juga diharapkan kesadaran masyarakat lebihbijak dalam menggunakan air. Harga air pada kelompok pelanggan perumahan dengan tarif berlaku saat ini adalah di bawah harga pokok penjualan. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung berlebih dalam menggunakan air. Rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 l/orang/hari. sedangkan rata-rata nasional adalah 140 l/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25%.

 

Berikut tabel tarif air minum: