PDAM Surya Sembada terapkan GCG

Senin, 29 Juli 2024
Share:
Untuk mendukung tata kelola serta mendorong kinerja perusahaan,

Praktik Good Corporate Governance (GCG) merupakan implementasi dari prinsip- prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang baik berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik. Untuk dapat menerapkan GCG secara konsisten diperlukan perangkat berupa Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code).

PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan ketentuan maupun aturan  yang berlaku diantaranya yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Komitmen ini dilaksanakan oleh Perusahaan pada awal tahun 2022 dengan melakukan Kerjasama berasama BPKP Provinsi Jawa Timur, melaksanakan Diagnostic Assessment dan menghasilkan

  1. Pengesahan Dokumen Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code).
  2. Pedoman Tata Kerja Dewan Pengawas dan Direksi (Board Manual).
  3. Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct).
  4. Piagam Satuan Pengawas Internal (Internal Audit Charter).

Untuk selanjutnya Assessment GCG oleh BPKP di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan 2 tahun sekali. Pencapaian skor penerapan GCG PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2023 berada dalam kategori predikat “Baik” dengan nilai 75,82.

GCG (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan merupakan suatu rangkaian proses (kebijakan, peraturan, nilai-nilai budaya, visi, misi dan kebiasaan) yang bisa mempengaruhi tata kelola perusahaan. Rangkaian ini melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders (Pemerintah Kota, Dewan Pengawas, Direksi, dan jajaran lainnya) untuk tujuan pencapaian dan peningkatan nilai Perusahaan, oleh karenanya  diharapkan seluruh insan Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya memahami dan mematuhi Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

 

Tujuan penerapan GCG antara lain:

  1. Memberdayakan fungsi dan kemandirian Organ Perusahaan sehingga pengambilan keputusan berdasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mendorong  dan  mendukung  pengembangan,  pengelolaan  risiko  Perusahaan secara  lebih hati-hati (prudent), akuntabel,  dan  bertanggung  jawab  sejalan dengan prinsip-prinsip GCG;
  3. Optimalisasi nilai Perusahaan bagi Pemilik Perusahaan dengan  tetap memperhatikan pemangku kepentingan;
  4. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif, efisien dan berbudaya demi tercapainya visi dan misi Perusahaan;
  5. Mendorong  Perusahaan  melakukan  mekanisme check and  balance pada  setiap fungsi dalam proses bisnis di tiap level maupun fungsi;
  6. Meningkatkan citra Perusahaan secara nasional,yang  berdampak   pada peningkatan  daya  saing,  kepercayaan pelanggan,  mendorong  arus  investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Untuk mewujudkan konsep dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan efisien, ada lima prinsip  yang di terapkan yakni, TARIF:

  1. Transparansi (Transparency),

Keterbukaan   dalam   melaksanakan   proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

  1. Akuntabilitas (Accountability),

Kejelasan  fungsi,  pelaksanaan  dan  pertanggungjawaban  Organ  Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif;

  1. Pertanggung jawaban (Responsibility)

Kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

  1. Independensi (Independency),

Keadaan  dimana  Perusahaan  dikelola  secara  profesional  tanpa  benturan kepentingan  dan  pengaruh/tekanan  dari  pihak  manapun  yang  tidak  sesuai  dengan Peraturan  Perundang-undangan  yang  berlaku  dan  prinsip-prinsip  korporasi  yang sehat;

  1. Kewajaran (Fairness),

Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang  timbul  berdasarkan  perjanjian  maupun  peraturan  perundang-undangan.

PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah memiliki pedoman dan acuan Perusahaan dalam menetapkan kebijakan diseluruh proses dan aktivitas usaha sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Pedoman GCG PDAM Surya Sembada dapat diunduh dengan klik link berikut : DOKUMEN PEDOMAN GCG PDAM SURYA SEMBADA