Percepatan Proses Penagihan melalui Sistem Informasi Pembayaran

Kamis, 31 Oktober 2019
Share:
Kamis, 3 Oktober 2019, direksi, manajer senior, dan manajer PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi kesiapan percepatan proses penagihan. Tujuannya ingin meningkatkan tingkat kesuksesan penagihan dan mempercepat proses pembayaran. Kond

Kamis, 3 Oktober 2019, direksi, manajer senior, dan manajer PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi kesiapan percepatan proses penagihan. Tujuannya ingin meningkatkan tingkat kesuksesan penagihan dan mempercepat proses pembayaran. Kondisi saat ini proses pembayaran masih diatas 90 hari kerja sejak tagihan pertama diluncurkan.

Diharapkan dengan adanya Sistem Informasi Pembayaran (SIP) maka proses penagihan dan pembayaran semakin cepat dan efisien sehingga dapat membawa dampak positif untuk PDAM, vendor (penyedia), dan untuk masyarakat umum.

Apa pentingnya percepatan proses penagihan ini untuk PDAM, vendor, dan untuk masyarakat?

Manfaat untuk PDAM, jika proses pembayaran semakin cepat maka resiko kegagalan dari vendor akan menurun sehingga harga barang/jasa semakin efisien. Yang terpenting adalah kredibilitas PDAM semakin meningkat sehingga tingkat kepercayaan dan rasa memiliki masyarakat Surabaya semakin tinggi terhadap PDAM.

Manfaat untuk vendor antara lain, vendor mendapatkan kepastian jika ada kegagalan dalam mengirim invoice/tagihan maka mereka bisa melihat kekurangannya apa dan bisa lekas memperbaiki. Melalui Sistem Informasi Pembayaran secara online, vendor tidak perlu datang ke kantor PDAM, mereka dapat memonitor melalui website (https://sip.pdam-sby.go.id/) dimana vendor akan mendapatkan login terlebih dahulu. Kemudahan dan percepatan ini membuat biaya atas uang semakin ringan karena proses penagihan di PDAM makin cepat.

Untuk masyarakat umum dan stake holders, Sistem Informasi Pembayaran adalah bentuk keterbukaan manajemen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya terhadap akuntabilitas publik, menumbuhkan semangat melayani dengan transparan dan berkeadilan sosial, serta memfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah dengan menerapkan sistem ekonomi yang efektif dan efisien. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk implementasi Sistem Manajemen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).