PDAM Surya Sembada Kota Surabaya bersama MUI Kota Surabaya mengadakan Seminar “Hukum Menggunakan Air PDAM secara illegal dan berlebihan untuk tempat ibadah” pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 di Tirta Graha, Kantor Pusat PDAM Surya Sembada, Jl Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya. Acara dihadiri sekitar 500 orang pengurus masjid/ mushola se-Surabaya.
Diharapkan dengan seminar ini warga Kota Surabaya dapat lebih bijak menggunakan air PDAM secara tepat manfaat sehingga tidak terjadi pemborosan, terlebih saat musim kemarau seperti ini saat air bahan baku mengalami penurunan karena perubahan iklim (climate change).
“Penggunaan air di Kota Surabaya sebagai kota Metropolitan termasuk tinggi, rata-rata perhari pemakaian 195-200 liter/orang/hari, sedangkan rata-rata nasional pemakaian adalah 140 liter/orang/hari,” ujar Ari Bimo Sakti, Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya, Abdul Wahid Alfaizin mengimbau untuk menggunakan air secara hemat di masjid/ mushola, beliau menjelaskan saat ini belum ada fatwa resmi tentang penggunaan air secara illegal. “Kalau ilegal otomatis mencuri air itu haram, namun akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Yang perlu menjadi catatan, efisiensi menggunakan air karena kita lihat Rasulullah wudhunya satu mud atau sekitar 625 mililiter, sangat efisien,” ujar Abdul Wahid Alfaizin.
Seminar Bersama PDAM dan MUI Kota Surabaya “Hukum Menggunakan Air PDAM secara illegal dan berlebihan untuk tempat ibadah”
Seminar Bersama PDAM dan MUI Kota Surabaya “Hukum Menggunakan Air PDAM secara illegal dan berlebihan untuk tempat ibadah”